Menjelang semester akhir para mahasiswa pasti memiliki cita cita setelah lulus dari perkuliahan, entah ingin melamar diperusahaan, melanjutkan pendidikan s2, menjadi pegawai negeri, atau membuka usaha sendiri.
Untuk saya sendiri bercita cita untuk menjadi pengusaha dan alangkah baiknya untuk mencari modal terlebih dahulu, untuk itu setelah lulus saya berencana melamar pekerjaan diperusahaan swasta atau baiknya lagi menjadi pegawai negeri. Setelah memiliki modal cukup mungkin saya akan mengalokasikan dana tersebut untuk dijadikan modal membuka usaha sendiri. Ini bisa jadi rencana jangka panjang, mungkin usaha ini akan terlaksana setelah lima tahun bekerja diperusahaan orang tergantung modal uang didapat untuk membuka usaha.
Tentang persiapan didunia kerja mungkin kemampuan saya belum seberapa dan saya harus lebih banyak belajar agar perusahaan dapat menerima saya sebagai pegawainya.
Kamis, 26 Maret 2015
JENIS ANCAMAN (THREATS) MELALUI TI DAN KASUS CYBER CRIME
Cyber crime
Cyber crime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya
internet. Cyber crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Jenis Cyber crime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1.Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2.Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Penanggulangan Cybercrime
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Contoh kasus pada Cyber crime
Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless).
Perkembangan teknologi informasi tersebut telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui internet banking merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Internet banking bukan merupakan istilah yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut.
Penyelenggaraan internet banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini, keamanan menjadi faktoryang paling perlu diperhatikan. Bahkan mungkin faktor keamanan ini dapat menjadi salah satu fitur unggulan yang dapat ditonjolkan oleh pihak bank. Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah.
Oleh karena itu perbankan perlu meningkatkan keamanan internet banking antara lain melalui standarisasi pembuatan aplikasi internet banking, adanya panduan bila terjadi fraud dalam internet banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user.
CIRI PROFESIONALISME DAN KODE ETIK PROFESIONAL
Ciri Ciri Profesionalisme
Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta
kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam
menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat
serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya
kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan
pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat
dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Kode Etik Profesi
PROFERSI, TATA LAKU, DAN ETIKA BERPROFESI DIBIDANG TI
Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terogarnisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Tata Laku Profesi
Praktek berprofesi berarti melaksanakan janji komitmen bagi
profesional, untuk berkarya sebaik-baiknya melalui hubungan antara dia dan
masyarakat yang membutuhkan keahliannya dan mempercayainya.
Kaidah tata laku profesi menjamin terhindarnya tindakan
kesewenang-wenangan yang didasari dari peraturan/perundangan tentang profesi.
Hal ini mengatur seluk beluk interaksi dalam praktek berprofesi, untuk tujuan
sebesar-besarnya memperoleh hasil karya yang terbaik dan jaminan perlindungan
kepada masyarakat. Interaksi dalam hubungan kerja ini merupakan hal yang
terpenting dalam praktek berprofesi.
Etika Berprofesi di Bidang IT
Etika berprofesi di bidang teknologi informasi dimana pemrograman
komputer membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode etik ini
disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer
internasional. Tujuan adanya kode etik profesi adalah prinsip-prinsip umum yang
dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini
disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli
profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama. Kode etik seorang
programmer adalah sebagai berikut :
· Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
· Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit
diikuti dengan sengaja.
· Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang
dengan sengaja
· Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode
dengan hak cipta
· Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang
didanai oleh pihak kedua
· Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
· Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak
eksternal dalam suatu proyek
· Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan
kode programmer lain
· Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam
perusahaan.
· Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
dalam pengembangan suatu
· Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang
lain.
· Tidak boleh mempermalukan profesinya.
· Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam
aplikasi.
· Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software
yang nantinya programmer
· Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Pada umumnya, programmer harus mematuhi Golden Rule yaitu
"Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan". Jika
semua yang bekerja dibidang IT mematuhi peraturan ini, maka tidak akan ada
masalah dalam komunitas.
Langganan:
Komentar (Atom)